TUGAS
KEWARGANEGARAAN
HAK ASASI MANUSIA

KELOMPOK 4
NAMA :
ABDUL GHOFUR
(1403122716)
INTAN SARI
NURAINI (1603122536)
MURNI
(1603122762)
SUCI HAYATI
(1603114086)
KELAS : BIOLOGI
B
JURUSAN MATEMATIKA
DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS RIAU
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan
kehadirat Allah swt,sebab karena rahmat dan nikmat-Nyalah kami dapat
menyelesaikan sebuah tugas makalah kewarganegaraan ini.
Pembuatan makalah ini bertujuan
untuk menyelesaikan tugas dari dosen yang bersangkutan agar memenuhi tugas yang
telah ditetapkan,dan juga agar setiap mahasiswa dapat erlatih dalam pembuatan
makalah.makalah ini berjudul “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”.
Adapun sumber-sumber dalam
pembuatan makalah ini,didapatkan dari beberapa buku yang menbahas tentang materi
yang berkaitan dan juga melalui media internet.Saya sebagai penyusun makalah
ini,sangat berterima kasih kepada penyedia sumber walau tidak dapat secaralangsung untuk
mengucapkannya.
Saya menyadari bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan,begitu pun
dengan saya yang masih seorang mahasiswa. Dalam pembuatan makalah ini mungkin
masih banyak sekali kekurangan-kekurangan yang ditemukan,oleh karena itu kami
mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya menghadapkan ada kritik dan
saran dari para pembaca sekalian dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
para pembacanya.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
…………………………………………………………………………………
Daftar Isi………………………………………………………………………………………...
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
latar Belakang…………………………………………………………………………..
1.2
Rumusan Masalah……………………………………………………………………….
1.3
Tujuan……………………………………………………………………………………
1.4
Manfaat…………………………………………………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)…………………………………………………..
2.2 Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)……………………………………………..
2.3 Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)…………………………………………………
2.4 peraturan yang mengatur Hak Asasi Manusia (HAM)……………………………………
2.5 penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)……………………………………………………
2.6 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)…………………………………………………
2.7 Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)yang Terjadi Pada Masa Orde
Baru…………...
2.8 Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia…………………………….
2.9 Dampak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa orde Baru…………………
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………….
3.2 Saran………………………………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hak Asasi
Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan
standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai
hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. HAM melekat pada setiap diri
manusia. Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak
mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak
keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh
siapapun.
Di Indonesia
terdapat tiga masa atau orde pemerintahan, yaitu orde lama, orde baru, dan
reformasi. Dalam penyelenggaraannya sering terjadi penyimpangan dalam
menegakkan Hak Asasi Manusia yang merupakan hak pokok dari setiap manusia,
khususnya pada masa orde baru yang di dalamnya banyak pelanggaran Hak Asasi
Manusia, yaitu pada rakyat. Untuk itulah, makalah ini akan membahas tentang
bagaimana penegakan HAM yang terjadi di masa orde baru dan apa saja pelanggaran
HAM yang terjadi pada masa orde baru.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia menurut para ahli?
2.
Apa yang dimaksud dengan masa orde baru?
3.
Apa saja peraturan yang mengatur Hak Asasi Manusia?
4.
Bagaimana penegakkan Hak Asasi Manusia pada masa orde baru?
5.
Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi pada masa orde baru?
6. Apa dampak
yang ditimbulkan dari pelanggaran Hak Asasi Manusia pada masa orde baru ?
C. Tujuan
Makalah ini
disusun oleh kelompok kami untuk :
1.
Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Memberikan
pengetahuan mengenai pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli dan
pasal-pasal yang mengaturnya.
3. Memberikan
pengetahuan mengenai pengertian masa orde baru.
4. Memberikan
pengetahuan mengenai bagaimana penegakkan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia
pada masa orde baru.
5. Memberikan pengetahuan mengenai dampak yang timbul akibat
pelanggaran Hak Asasi Manusia pada masa orde baru
D.
Manfaat
1. Mengetahui
pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli dan pasal-pasal yang
mengaturnya.
2.
Mengetahui pengertian masa orde baru.
3. Mengetahui
bagaimana penegakkan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia pada masa orde baru.
4. Mengetahui
dampak yang timbul akibat pelanggaran Hak Asasi Manusia pada masa orde baru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak Asasi Manusia
Berikut ini
adalah beberapa pengertian mengenai Hak Asasi Manusia menurut para ahli, antara
lain :
·
Menurut John Locke, HAM merupakan suatu hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki
oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya,
sehingga sifatnya adalah suci.
·
Menurut Miriam Budiarjo, hak asasi manusia adalah hak yang
harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut
Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena
dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan
sebagainya.
·
Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang
melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
·
Menurut Komnas HAM, HAM adalah hak asasi manusia yang
mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik,
sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat
dipisahkan antara satu dan yang lainnya.
·
Jadi dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak
paling dasar dan pokok yang dimiliki oleh manusia sejak ia lahir tanpa
membedakan bangsa, ras, suku, agama, dan jenis kelamin dan tidak dapat
direnggut oleh orang lain.
Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral
atau norma-norma, yang menggambarkan
standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai
hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami
sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang
secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat
pada semua manusia "] terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa,
agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada
setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama
bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan
kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.
Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan
keadaan tertentu misalnya, hak asasi
manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan,
dan eksekusi.
B. Macam-macam Hak Asasi Manusia
(HAM)
Anda
telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara
garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai
berikut.
1. Hak
Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
·
Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
·
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·
Hak
kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
·
Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
2. Hak
Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan
perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
·
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·
Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·
Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
·
Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
3. Hak Asasi Politik/Political Rights
·
Hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik
ini sebagai berikut.
·
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
·
Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·
Hak
membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
·
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
4. Hak Asasi Hukum/Legal Equality
Rights
·
Hak
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan
dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai
berikut.
·
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·
Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
·
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
5. Hak Asasi Sosial Budaya/Social
Culture Rights
· Hak yang berhubungan dengan
kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai
berikut.
· Hak menentukan, memilih, dan
mendapatkan pendidikan.
· Hak mendapatkan pengajaran.
· Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat.
6. Hak Asasi Peradilan/Procedural
Rights
·
Hak
untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi
peradilan ini sebagai berikut.
·
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·
Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan
penyelidikan di muka hukum.
C. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
(HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri
khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia
sebagai berikut.
·
Tidak
dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
·
Tidak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
·
Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
·
Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
D.
Peraturan yang Mengatur Hak Asasi Manusia
1.
Universal Declaration of Human Rights (UDHR), yang memungkinkan HAM bersifat
universal untuk seluruh umat manusia di dunia.
2.
Konvensi Internasional, yang meliputi hak kebebasan mengeluarkan pendapat,
berkumpul, berserikat, beragama; hak kedudukan yang sama dalam hukum; ha katas
penghidupan yang layak; dan ha katas pengajaran.
3.
UUD 1945 (pasal 27, 28 A- J, 29, 31, 32, 33, 34).
4.
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
5.
Kepres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Anak.
6. UU No 8 Tahun
1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman yang Kejam.
Komisi
Nasional HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan
Komnas HAM antara lain :
1.
Mengembangkan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam
PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.
Meningkatkan perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
Hak Asasi Manusia Dalam
Perundang-undangan Nasional
Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum
tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi
(Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga,
dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan
lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat,
karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam
ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang
antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena
yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti
ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan
sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk
Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan
seringnya mengalami perubahan
Menurut
UU no 26 Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM , Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan :
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
berat adalah pelanggaran hak asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini.
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia yang
selanjutnya disebut Pengadilan HAM
Adalah pengadilan khusus terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
4. Setiap orang adalah orang perseorangan,
kelompok orang, baik sipil, militer,
Maupun polisi
yang bertanggung jawab secara individual.
5. Penyelidikan adalah
serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
Menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran
hak asasi manusia yang berat guna
ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang ini.
E. Penegakkan
Hak Asasi Manusia pada Masa Orde Baru
Orde Baru
membawa banyak perubahan positif pada penegakan HAM. Perubahan-perubahan
tersebut antara lain menyangkut aspek politik, ekonomi, dan pendidikan.
a. Politik
Salah satu
kebijakan politik yang mendukung persamaan HAM terhadap masyarakat Indonesia di
dunia internasional adalah didaftarkannya Indonesia menjadi anggota PBB lagi
pada tanggal 19 September 1966. Dengan mendaftarkan diri sebagai anggota PBB,
hak asasi manusia Indonesia diakui persamaannya dengan warga negara di dunia.
Ini menjadi langkah yang baik untuk membawa masyarakat Indonesia pada keadilan
dan kemakmuran.
b. Ekonomi
Orde Baru
memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh
kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun
dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. Dalam hal ekonomi, masyarakat
mendapatkan hak-hak mereka untuk mendapatkan hidup yang layak. Program
transmigrasi, repelita, dan swasembada pangan mendorong masyarakat untuk
memperoleh kemakmuran dan hak hidup secara layak.
c.
Pendidikan
Dalam bidang pendidikan, masa Orde Baru menampilkan
kinerja yang positif. Pemerintah Orde Baru bisa dianggap sukses memerangi buta
huruf dengan beberapa program unggulan, yaitu gerakan wajib belajar dan gerakan
nasional orang tua asuh (GNOTA). Dengan demikian, masyarakat Indonesia mendapatkan
hak asasinya untuk mendapatkan pendidikan.
F. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian
banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara
hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah
untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan
bagi bangsa ini.
a.
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud
menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan
pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan orang secara paksa
5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara
sistematis.
b.
Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
G. Pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang Terjadi pada Masa Orde Baru
Harus diakui
pada masa Orde Baru dari segi pembangunan fisik memang ada dan keamanan
terkendali, tetapi pada masa Orde Baru demokrasi tidak ada, kalangan
intelektual dibelenggu, pers di daerah di bungkam, KKN dan pelanggaran HAM
terjadi di mana-mana . Secara garis besar ada lima keburukan Orde Baru, yaitu:
1. Kekuasaan Pemerintah yang Absolute
Suharto,
presiden Republik Indonesia ke-2, menduduki tahta kepresidenan Indonesia selama
32 tahun. Itu berarti, Suharto telah memenangkan sekitar enam kali pemilihan
umum (Pemilu). Pada waktu itu, kekuasaan Suharto didukung oleh partai Golongan
Karya yang dibayang-bayangi oleh Partai Demokasi Indonesia dan Partai Persatuan
Pembangunan. Tampak jelas dalam pemerintahan Suharto di mana pemerintahan
dijalankan secara absolut. Presiden Suharto mengkondisikan kehidupan politik
yang sentralistik untuk melanggengkan kekuasaan. Salah satu hak sebagai warga
negara untuk mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan menjadi hak yang sulit
didapatkan tanpa melakukan kolusi dan nepotisme.
2. Rendahnya Transparansi Pengelolaan
Rendahnya
transparansi pengelolaan negara juga menjadi salah satu keburukan pemerintahan
Orde Baru. Transparansi merupakan bentuk kredibilitas dan akuntabilitasnya.
Suatu undang-undang tidak mengikat jika tidak diundangkan melalui lembaran
negara. Suatu sidang pengadilan dianggap tidak sah apabila tidak dibuka untuk
umum. Penelitian yang dilakukan oleh lembaga peneliti yang menyangkut
kepentingan masyarakat harus dipublikasikan. Pada masa Orde Baru, hak penyiaran
dikekang. Berita-berita televisi dan surat kabar tidak boleh membicarakan
keburukan-keburukan pemerintahan, kritik terhadap pemerintah, dan berita-berita
yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan nasional.
Keuangan negara
juga menjadi rahasia internal pemerintahan. Hutang negara menjadi terbuka jelas
pun saat krisis dunia melanda. Indonesia tidak mampu membayar hutang luar
negeri yang bertumpuk-tumpuk. Lebih dari itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar
Amerika yang menurun tajam memaksa perusahaan-perusahaan memecat sebagian
karyawannya untuk mengurangi biaya produksi. Bahkan, banyak perusahaan tumbang
dan gulung tikar karena negara tidak mampu membayar hutang luar negeri. Bila
dirunut lebih dalam, semua itu berakar dari rendahnya transparasi pemerintah
terhadap masyarakat.
3. Lemahnya Fungsi Lembaga Perwakilan Rakyat
Lemahnya fungsi
lembaga perwakilan rakyat menjadi salah satu keburukan Orde Baru. Dewan
Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi semacam boneka
yang dikendalikan oleh pemimpin negara. Dalam hal ini, aspirasi-aspirasi dan
keinginan rakyat tidak mampu diwujudkan oleh pemerintah. Program-program
pemerintah seperti LKMD, Inpres desa tertinggal, dan seterusnya, menjadi
semacam program penjinakan yang dilakukan oleh penguasa agar rakyat miskin
tidak berteriak menuntut hak-hak mereka.
4. Hukum yang Diskriminatif
Hukum yang
diskriminatif menjadi keburukan Orde Baru selanjutnya. Hukum hanya berlaku bagi
masyarakat biasa atau masyarakat menengah ke bawah. Pejabat dan kelas atas
menjadi golongan yang kebal hukum. Hak masyarakat untuk mendapatkan perlakukan
yang sama di depan hukum menjadi hal yang sangat langka. Hak asasi sosial
dilanggar oleh pemerintah.
Berikut ini
adalah kekurangan pada masa orde baru, antara lain :
·
Semaraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
·
Pembangunan Indonesia yang tidak merata.
·
Timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah,
karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat.
·
Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena
kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua.
·
Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran
yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun
pertamanya
·
Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang
tidak merata bagi si kaya dan si miskin).
·
Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan.
·
Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran
dan majalah yang dibreidel.
·
Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain
dengan program “Penembakan Misterius” (petrus).
·
Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke
pemerintah/presiden selanjutnya).
Perlindungan HAM
dalam Orde Baru memang dirasa masih lemah. Berita mengenai penembakan misterius
terhadap musuh-musuh negara termasuk teroris, menjadi catatan hitam Orde Baru.
Diskriminasi terhadap hak-hak asasi kaum minoritas dan Chinese pun menjadi
pelanggaran HAM yang tidak bisa dilupakan. Meski demikian, Orde Baru
memperlihatkan peran yang besar untuk menjaga stabilitas nasional. Stabilitas
nasional ini memungkinkan negara untuk menjaga terlaksananya pelaksanaan
perlindungan HAM bagi masyarakat.
F. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berikut beberapa
kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:
1. Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian Rawagede
merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk
kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat)
oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer
Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang
kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011,
Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus
bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi (kompensasi) kepada keluarga
korban pembantaian Rawagede.
2. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib merupakan
aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di
Malang pada 8 Desember 1965. ia meninggal pada 7 September 2004 di dalam
pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju
Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan
bahwa Munir meninggal di dalam pesawat karena serangan jantung, dibunuh,
bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena
diracun menggunakan Arsenikum di makanan atau minumannya saat ia merada di
dalam pesawat.
Kasus ini sampai sekarang
masih belum ada titik temu, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty
Internasional dan tengah diproses. kemudian pada tahun 2005, Pollycarpus
Budihari Priyanto selaku Pilot pesawat yang ditumpangi munir dijatuhi hukuman
14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus
pembunuhan Munir, karena dengan sengaja Pollycarpus menaruh Arsenik di
makanan Munir sehingga ia meninggal di pesawat.
3. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada
3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya
Porong, Jatim. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh
Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah
melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah
ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk
dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa
penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan
titik terang hingga sekarang.
4. Penculikan Aktivis (1997/1998)
Kasus penculikan dan
penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis
pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang,
meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya
masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa
mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.
5. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi
tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA
dan unsur politis. Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan
demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam
keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk
rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Dalam
peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban
meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
6. Penembakan Misterius (Petrus)
Diantara tahun 1982-1985,
peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan,
penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu
ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan
pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus
ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal
karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan
tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain.
Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena
ditembak.
7. Kasus Bulukumba
Kasus Bulukumba merupakan
kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra
(Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh
warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade Mobil
Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga
Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar
pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian
punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah
mereka.
8. Pembantaian Massal Komunis (PKI) 1965
Pembantaian ini merupakan
peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota
komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi
salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumlah
jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis,
menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto
diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar
satu juta setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas
murni terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.
G. Dampak
Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Masa Orde Baru
Pelanggaran-pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang terjadi pada masa orde baru menimbulkan beberapa dampak,
yaitu dampak positif dan dampak negatif, antara lain :
Dampak Positif :
a.
Mempersatukan kaum intelektual untuk menuntuk hak-hak rakyat.
b. Menjadikan
adanya perubahan menuju era reformasi.
Dampak Negatif :
a.
Kekerasan dan kerusuhan yang semakin membludak.
b.
Terjadi pelecehan dimana-mana.
c.
Seseorang menjadi kehilangan haknya.
d. Moral yang
rusak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan
di atas dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak paling dasar dan
pokok yang dimiliki oleh manusia sejak ia lahir tanpa membedakan bangsa, ras,
suku, agama, dan jenis kelamin dan tidak dapat direnggut oleh orang lain. Pada
masa orde baru, masa pemerintahan Presiden Soeharto, terdapat banyak
pelanggaran Hak Asasi Manusia. Secara umum yaitu kekuasaan pemerintahan yang
absolut, rendahnya transparansi pengelolaan, lemahnya fungsi lembaga perwakilan
rakyat, dan hukum yang diskriminatif. Selain itu pada masa orde baru juga
banyak kekurangannya, seperti yang sudah dijelaskan di atas. Dari pelanggaran
Hak Asasi Manusia tersebut juga menimbulkan dampak positif dan negatif bagi
negara.
B. Saran
Hak Asasi
Manusia merupakan hak kodrati manusia yang harus dijunjung tinggi dan tegakkan.
Penegakan HAM di Indonesia tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi
juga tanggungjawab rakyat.
Untuk dapat
menegakkan HAM di Indonesia, ada beberapa hal yang diperlukan, yaitu :
1.
Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi,
2.
Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang,
3.
Sanksi yang tegas bagi para pelanggara HAM, dan
4. Penanaman
nilai-ilai keagamaan pada masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Sunarso, dkk.
2015. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : UNY Press
Kaelan. 2007. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Paradigma.
Jogjakarta
Zaelani,
Endang Sukaya.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Paradigma.Jogjakarta
Herdiawanto,
Hery.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta
Azra,Azyumardi.”Demokrasi
Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani”.ICCE UIN.Jakarta
http://peristiwa-id.com/search/contoh-kasus-pelanggaran-ham-pada-masa-orde-baru/https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusiahttp://umum-pengertian.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-hak-asasi-manusia-ham-umum.html
.