Sabtu, 10 Juni 2017

HAK ASASI MANUSIA

TUGAS
KEWARGANEGARAAN
HAK ASASI MANUSIA
LOGO-UR-TERBARU.png
KELOMPOK 4
NAMA :
ABDUL GHOFUR (1403122716)
INTAN SARI NURAINI (1603122536)
MURNI (1603122762)
SUCI HAYATI (1603114086)

KELAS : BIOLOGI B

JURUSAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS RIAU
2017
KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah swt,sebab karena rahmat dan nikmat-Nyalah kami dapat menyelesaikan sebuah tugas makalah kewarganegaraan ini.
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk menyelesaikan tugas dari dosen yang bersangkutan agar memenuhi tugas yang telah ditetapkan,dan juga agar setiap mahasiswa dapat erlatih dalam pembuatan makalah.makalah ini berjudul “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”.
Adapun sumber-sumber dalam pembuatan makalah ini,didapatkan dari beberapa buku yang menbahas tentang materi yang berkaitan dan juga melalui media internet.Saya sebagai penyusun makalah ini,sangat berterima kasih kepada penyedia sumber  walau tidak dapat secaralangsung untuk mengucapkannya.
   Saya menyadari bahwa setiap manusia memiliki keterbatasan,begitu pun dengan saya yang masih seorang mahasiswa. Dalam pembuatan makalah ini mungkin masih banyak sekali kekurangan-kekurangan yang ditemukan,oleh karena itu kami mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya menghadapkan ada kritik dan saran dari para pembaca sekalian dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.






DAFTAR ISI

Kata Pengantar …………………………………………………………………………………
Daftar Isi………………………………………………………………………………………...
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1     latar Belakang…………………………………………………………………………..
1.2     Rumusan Masalah……………………………………………………………………….
1.3     Tujuan……………………………………………………………………………………
1.4     Manfaat…………………………………………………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)…………………………………………………..
2.2 Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)……………………………………………..
2.3 Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)…………………………………………………
2.4 peraturan yang mengatur Hak Asasi Manusia (HAM)……………………………………
2.5 penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)……………………………………………………
2.6 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)…………………………………………………
2.7 Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)yang Terjadi Pada Masa Orde Baru…………...
2.8 Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia…………………………….
2.9 Dampak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa orde Baru…………………
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………….
3.2 Saran………………………………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. HAM melekat pada setiap diri manusia. Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
Di Indonesia terdapat tiga masa atau orde pemerintahan, yaitu orde lama, orde baru, dan reformasi. Dalam penyelenggaraannya sering terjadi penyimpangan dalam menegakkan Hak Asasi Manusia yang merupakan hak pokok dari setiap manusia, khususnya pada masa orde baru yang di dalamnya banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia, yaitu pada rakyat. Untuk itulah, makalah ini akan membahas tentang bagaimana penegakan HAM yang terjadi di masa orde baru dan apa saja pelanggaran HAM yang terjadi pada masa orde baru.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia menurut para ahli?
2. Apa yang dimaksud dengan masa orde baru?
3. Apa saja peraturan yang mengatur Hak Asasi Manusia?
4. Bagaimana penegakkan Hak Asasi Manusia pada masa orde baru?
5. Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi pada masa orde baru?
6. Apa dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran Hak Asasi Manusia pada masa orde baru ?

C. Tujuan
Makalah ini disusun oleh kelompok kami untuk :
1. Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Memberikan pengetahuan mengenai pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli dan pasal-pasal yang mengaturnya.
3. Memberikan pengetahuan mengenai pengertian masa orde baru.
4. Memberikan pengetahuan mengenai bagaimana penegakkan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia pada masa orde baru.
5. Memberikan pengetahuan mengenai dampak yang timbul akibat pelanggaran Hak Asasi Manusia pada masa orde baru

D. Manfaat
1. Mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli dan pasal-pasal yang mengaturnya.
2. Mengetahui pengertian masa orde baru.  
3. Mengetahui bagaimana penegakkan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia pada masa orde baru.
4. Mengetahui dampak yang timbul akibat pelanggaran Hak Asasi Manusia pada masa orde baru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Berikut ini adalah beberapa pengertian mengenai Hak Asasi Manusia menurut para ahli, antara lain :
·         Menurut John Locke, HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci.
·         Menurut Miriam Budiarjo, hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.
·         Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
·         Menurut Komnas HAM, HAM adalah hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya.

·         Jadi dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak paling dasar dan pokok yang dimiliki oleh manusia sejak ia lahir tanpa membedakan bangsa, ras, suku, agama, dan jenis kelamin dan tidak dapat direnggut oleh orang lain.
Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma,  yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak  sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia "] terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu  misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.

B. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1.      Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
·    Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
·    Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·    Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
·    Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2.      Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
·    Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·    Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·    Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
·    Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·    Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
3. Hak Asasi Politik/Political Rights
·    Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
·    Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
·    Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·    Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
·    Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
4. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
·    Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
·    Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·    Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
·    Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
5. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
·    Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
·    Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·    Hak mendapatkan pengajaran.
·    Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
6. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
·    Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
·    Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·    Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
C. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
·    Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
·    Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
·    Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
·    Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
D. Peraturan yang Mengatur Hak Asasi Manusia
1. Universal Declaration of Human Rights (UDHR), yang memungkinkan HAM bersifat universal untuk seluruh umat manusia di dunia.
2. Konvensi Internasional, yang meliputi hak kebebasan mengeluarkan pendapat, berkumpul, berserikat, beragama; hak kedudukan yang sama dalam hukum; ha katas penghidupan yang layak; dan ha katas pengajaran.
3. UUD 1945 (pasal 27, 28 A- J, 29, 31, 32, 33, 34).
4. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
5. Kepres No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Anak.
6. UU No 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam.


Komisi Nasional HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM antara lain :
1.      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional
            Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
            Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan
Menurut UU no 26 Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM , Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.      Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan  
       keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan    
       anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh    
       negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta  
       perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.      Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi  
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3.      Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM
Adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
 4.  Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, 
    Maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
 5. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan  
     Menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi    manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

E. Penegakkan Hak Asasi Manusia pada Masa Orde Baru
Orde Baru membawa banyak perubahan positif pada penegakan HAM. Perubahan-perubahan tersebut antara lain menyangkut aspek politik, ekonomi, dan pendidikan.
a. Politik
Salah satu kebijakan politik yang mendukung persamaan HAM terhadap masyarakat Indonesia di dunia internasional adalah didaftarkannya Indonesia menjadi anggota PBB lagi pada tanggal 19 September 1966. Dengan mendaftarkan diri sebagai anggota PBB, hak asasi manusia Indonesia diakui persamaannya dengan warga negara di dunia. Ini menjadi langkah yang baik untuk membawa masyarakat Indonesia pada keadilan dan kemakmuran.
b. Ekonomi
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. Dalam hal ekonomi, masyarakat mendapatkan hak-hak mereka untuk mendapatkan hidup yang layak. Program transmigrasi, repelita, dan swasembada pangan mendorong masyarakat untuk memperoleh kemakmuran dan hak hidup secara layak.
c. Pendidikan
Dalam bidang pendidikan, masa Orde Baru menampilkan kinerja yang positif. Pemerintah Orde Baru bisa dianggap sukses memerangi buta huruf dengan beberapa program unggulan, yaitu gerakan wajib belajar dan gerakan nasional orang tua asuh (GNOTA). Dengan demikian, masyarakat Indonesia mendapatkan hak asasinya untuk mendapatkan pendidikan.
F. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan orang secara paksa
5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya

G. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Terjadi pada Masa Orde Baru
Harus diakui pada masa Orde Baru dari segi pembangunan fisik memang ada dan keamanan terkendali, tetapi pada masa Orde Baru demokrasi tidak ada, kalangan intelektual dibelenggu, pers di daerah di bungkam, KKN dan pelanggaran HAM terjadi di mana-mana . Secara garis besar ada lima keburukan Orde Baru, yaitu:
1. Kekuasaan Pemerintah yang Absolute
Suharto, presiden Republik Indonesia ke-2, menduduki tahta kepresidenan Indonesia selama 32 tahun. Itu berarti, Suharto telah memenangkan sekitar enam kali pemilihan umum (Pemilu). Pada waktu itu, kekuasaan Suharto didukung oleh partai Golongan Karya yang dibayang-bayangi oleh Partai Demokasi Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan. Tampak jelas dalam pemerintahan Suharto di mana pemerintahan dijalankan secara absolut. Presiden Suharto mengkondisikan kehidupan politik yang sentralistik untuk melanggengkan kekuasaan. Salah satu hak sebagai warga negara untuk mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan menjadi hak yang sulit didapatkan tanpa melakukan kolusi dan nepotisme.
2. Rendahnya Transparansi Pengelolaan
Rendahnya transparansi pengelolaan negara juga menjadi salah satu keburukan pemerintahan Orde Baru. Transparansi merupakan bentuk kredibilitas dan akuntabilitasnya. Suatu undang-undang tidak mengikat jika tidak diundangkan melalui lembaran negara. Suatu sidang pengadilan dianggap tidak sah apabila tidak dibuka untuk umum. Penelitian yang dilakukan oleh lembaga peneliti yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dipublikasikan. Pada masa Orde Baru, hak penyiaran dikekang. Berita-berita televisi dan surat kabar tidak boleh membicarakan keburukan-keburukan pemerintahan, kritik terhadap pemerintah, dan berita-berita yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan nasional.
Keuangan negara juga menjadi rahasia internal pemerintahan. Hutang negara menjadi terbuka jelas pun saat krisis dunia melanda. Indonesia tidak mampu membayar hutang luar negeri yang bertumpuk-tumpuk. Lebih dari itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika yang menurun tajam memaksa perusahaan-perusahaan memecat sebagian karyawannya untuk mengurangi biaya produksi. Bahkan, banyak perusahaan tumbang dan gulung tikar karena negara tidak mampu membayar hutang luar negeri. Bila dirunut lebih dalam, semua itu berakar dari rendahnya transparasi pemerintah terhadap masyarakat.
3. Lemahnya Fungsi Lembaga Perwakilan Rakyat
Lemahnya fungsi lembaga perwakilan rakyat menjadi salah satu keburukan Orde Baru. Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi semacam boneka yang dikendalikan oleh pemimpin negara. Dalam hal ini, aspirasi-aspirasi dan keinginan rakyat tidak mampu diwujudkan oleh pemerintah. Program-program pemerintah seperti LKMD, Inpres desa tertinggal, dan seterusnya, menjadi semacam program penjinakan yang dilakukan oleh penguasa agar rakyat miskin tidak berteriak menuntut hak-hak mereka.
4. Hukum yang Diskriminatif
Hukum yang diskriminatif menjadi keburukan Orde Baru selanjutnya. Hukum hanya berlaku bagi masyarakat biasa atau masyarakat menengah ke bawah. Pejabat dan kelas atas menjadi golongan yang kebal hukum. Hak masyarakat untuk mendapatkan perlakukan yang sama di depan hukum menjadi hal yang sangat langka. Hak asasi sosial dilanggar oleh pemerintah.
Berikut ini adalah kekurangan pada masa orde baru, antara lain :
·         Semaraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
·         Pembangunan Indonesia yang tidak merata.
·         Timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat.
·         Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua.
·         Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
·         Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin).
·         Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan.
·         Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibreidel. 
·         Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program “Penembakan Misterius” (petrus).
·         Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya).
Perlindungan HAM dalam Orde Baru memang dirasa masih lemah. Berita mengenai penembakan misterius terhadap musuh-musuh negara termasuk teroris, menjadi catatan hitam Orde Baru. Diskriminasi terhadap hak-hak asasi kaum minoritas dan Chinese pun menjadi pelanggaran HAM yang tidak bisa dilupakan. Meski demikian, Orde Baru memperlihatkan peran yang besar untuk menjaga stabilitas nasional. Stabilitas nasional ini memungkinkan negara untuk menjaga terlaksananya pelaksanaan perlindungan HAM bagi masyarakat.

F. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berikut beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:
1. Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi (kompensasi) kepada keluarga korban pembantaian Rawagede.
2. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang pada 8 Desember 1965. ia meninggal pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di dalam pesawat karena serangan jantung, dibunuh, bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracun menggunakan Arsenikum di makanan atau minumannya saat ia merada di dalam pesawat.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Kasus Pembunuhan Munir

Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik temu, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. kemudian pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot pesawat yang ditumpangi munir dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja Pollycarpus menaruh Arsenik di makanan Munir sehingga ia meninggal di pesawat.

3. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.


Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah

4. Penculikan Aktivis (1997/1998)
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.
5. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
6. Penembakan Misterius (Petrus)
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.
7. Kasus Bulukumba
Kasus Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah mereka.
8. Pembantaian Massal Komunis (PKI) 1965
Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak militer mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.

G. Dampak Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Masa Orde Baru
Pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi pada masa orde baru menimbulkan beberapa dampak, yaitu dampak positif dan dampak negatif, antara lain :
Dampak Positif :
a. Mempersatukan kaum intelektual untuk menuntuk hak-hak rakyat.
b. Menjadikan adanya perubahan menuju era reformasi.
Dampak Negatif :
a. Kekerasan dan kerusuhan yang semakin membludak.
b. Terjadi pelecehan dimana-mana.
c. Seseorang menjadi kehilangan haknya.
d. Moral yang rusak.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak paling dasar dan pokok yang dimiliki oleh manusia sejak ia lahir tanpa membedakan bangsa, ras, suku, agama, dan jenis kelamin dan tidak dapat direnggut oleh orang lain. Pada masa orde baru, masa pemerintahan Presiden Soeharto, terdapat banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia. Secara umum yaitu kekuasaan pemerintahan yang absolut, rendahnya transparansi pengelolaan, lemahnya fungsi lembaga perwakilan rakyat, dan hukum yang diskriminatif. Selain itu pada masa orde baru juga banyak kekurangannya, seperti yang sudah dijelaskan di atas. Dari pelanggaran Hak Asasi Manusia tersebut juga menimbulkan dampak positif dan negatif bagi negara.

B. Saran
Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati manusia yang harus dijunjung tinggi dan tegakkan. Penegakan HAM di Indonesia tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi juga tanggungjawab rakyat.
Untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia, ada beberapa hal yang diperlukan, yaitu :
1. Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi,
2. Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang,
3. Sanksi yang tegas bagi para pelanggara HAM, dan
4. Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
Sunarso, dkk. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : UNY Press
Kaelan. 2007. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Paradigma. Jogjakarta
Zaelani, Endang Sukaya.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Paradigma.Jogjakarta
Herdiawanto, Hery.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta
Azra,Azyumardi.”Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani”.ICCE UIN.Jakarta




.

Ada Apa Dengan Kopi (AADK)- Cerita Kopi

Coffe & eatery di surabaya   Ada Apa Dengan Kopi (AADK) berlokasi di Jalan Tegalsari Nomor 24, Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, Jawa...